Ketua Bawaslu, Saprondi, S. Kom, saat di temui diruangan kerjanya, kamis(25/92024) mengatakan bahwa kampanye adalah hak bagi pasangan calon dan partai pengusungnya, Namun ada beberapa jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan bila terbukti melanggar :
1. Politik Uang (Money Politics)
Pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat merupakan pelanggaran berat. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Kampanye di Luar Jadwal
Kampanye di luar waktu resmi dari KPU dilarang keras. Sanksinya berupa pidana kurungan 1 hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp12 juta sesuai dengan aturan dalam UU Pilkada.
3. Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
Menyebarkan informasi palsu atau ujaran kebencian di media sosial akan dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan UU ITE dan UU Pilkada.
4. Pelanggaran Aturan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pemasangan APK di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas umum akan dikenai sanksi berupa penurunan paksa APK, serta denda hingga Rp50 juta jika pelanggaran berulang.
5. Penggunaan Fasilitas Negara
ASN atau pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye akan dijatuhi sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan, serta bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU ASN dan UU Pilkada.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Saprondi, S. Kom, menegaskan pentingnya semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye. “Kami berharap semua calon dan tim sukses bisa menjalankan kampanye dengan jujur dan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai demokrasi kita. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar,” ujar Saprondi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti. Bersama-sama, kita jaga Pilkada 2024 tetap jujur, adil, dan demokratis,” tutupnya.(Rhn)
0 Komentar