Breaking News

Perubahan APBD Lamtim Tahun 2024 Diputuskan Sebesar 2,46 Trilyun

Lampung Timur -(iLampung.com)
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur melakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi serta para Kepala OPD dan Forkompinda Lamtim, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin 22/07/2024.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi sampaikan terimakasih dan penghargaan, serta apresiasi sebesar-besarnya, kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur

 atas berbagai masukan, saran dan pandangan serta curahan tenaga, pikiran dalam pembahasan yang telah lalu. Sehingga dapat terlaksananya paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang  telah ditetapkan,

Semoga seluruh tahapan proses perubahan APBD yang telah kita laksanakan, pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur yang sama sama kita cintai dan banggakan ini.

Selanjutnya, sebagaimana telah dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, perkenankan saya menyampaikan secara ringkas struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut .

Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum perubahan sebesar Rp. 2,32 Trilyun. Sedangkan setelah perubahan menjadi Rp. 2,46 Trilyun. Bertambah sebesar Rp. 142,13 Milyar.

Belanja daerah sebelum perubahan secara keseluruhan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2,35 Trilyun. Bertambah sebesar Rp. 197,25 Milyar menjadi sebesar Rp. 2,55 Trilyun.

Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SiLPA TA 2023 disepakati sebesar Rp. 87,68 Milyar.
Penerimaan pembiayaan tersebut digunakan untuk membiayai defisit belanja sebesar Rp. 85,68 Milyar dan Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukkan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 2 Milyar. Sehingga Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Hasil dari evaluasi tersebut, akan kita tindak lanjuti bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur guna melakukan penyempurnaan dan perbaikan, sehingga proses penetapan Peraturan Daerah dapat segera kita lakukan.

Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, apabila Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, agar segera melaksanakan langkah-langkah konkrit bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan.

Namun demikian, percepatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketaatan dan kepatuhan serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.(Noviza)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com