Hal ini disampaikannya sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pemudik selama perjalanan pulang.
"Dalam menghadapi arus balik pemudik, kami mengimbau kepada seluruh pemudik yang menggunakan kendaraan umum atau sewa untuk memastikan bahwa kendaraan yang mereka gunakan adalah kendaraan yang resmi," ungkap Irjen Pol Helmy Santika, Sabtu (13/4/2024).
Kendaraan resmi Yang maksud disini adalah :
1. Bukan palsu
2. Bukan bodong
3. Yg dikeluarkan oleh ATPM
4. Bukan modifikasian
5. Sesuai spek mudik
Helmy menegaskan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak resmi dapat membahayakan keselamatan pemudik karena tidak dijamin keamanannya atau tidak mendapat sertifikasi dari pihak terkait.
Ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden lainnya selama masa arus balik.
Selain itu, Kapolda juga menyarankan agar pemudik selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan serta jarak aman antar kendaraan.
"Kami akan meningkatkan patroli di jalanan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pemudik maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Dengan imbauan ini, diharapkan para pemudik dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam memilih kendaraan untuk perjalanan pulang mereka.
Ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan arus balik pemudik berjalan lancar dan aman.(Agus -B)
0 Komentar