I Lampung.com
Pelaku Pencurian Dengan kekerasan pidana 365 ayat (2) KUHP Berasil Di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek OKI yang di Backup taem macan komering Polsek Mesuji.
Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024
Di ketahui Pelaku Berinisial HB ,33 tahun pekerjaan tani warga Desa pematang panggang Kec. Mesuji OKI, dan rekannya FB, 25 tahun pekerjaan tani warga Desa pematang panggang Kec. Mesuji OKI Berhasil diamankan Polsek Mesuji OKI.
Kapolsek mesuji OKI AKP. BAMBANG WIYONO, SH membenarkan terkait penangkapan 2 Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan, ke 2 Pelaku berhasil diamankan Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16:00 WIB, taem macan komering Polsek Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang lagi di Kafe tempat hiburan di wilayah kabupaten tulang bawang Barat Lampung,
kemudian taem macan komering Polsek Mesuji yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Mesuji AKP. BAMBANG WIYONO, SH dan anggota segara menuju informasi tersebut, setelah itu taem macan komering Polsek Mesuji berhasil tiba di tempat hiburan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku dan mengamankan barang bukti, setelah itu ke 2 pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek mesuji, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.Ucapnya
Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu tgl 21 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib di blok B Desa Surya Adi Kec. Mesuji Kab. OKI,
telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku dan salah satu pelaku mengunakan gazebu,
" Dengan modus operandi pelaku dengan cara pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, setelah itu pelaku langsung memasuki rumah korban dan kepergok oleh korban, setelah salah satu pelaku kepergok oleh korban lalu pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan membawa korban masuk kedalam kamar korban, lalu pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban mengunakan tali, menutup mata korban mengunakan kain dan membekap mulut korban mengunakan kain, ujarnya
"setelah itu pelaku mengambil uang korban sebanyak 2.000.000 (dua juta rupiah) di lemari dan mengambil 1 buah hp merk realmi 8 pro berikut powerbank warna kuning dan juga mengambil 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah list putih, setelah itu ke dua pelaku meninggalkan TKP,
"Ada pun barang bukti yang berasil di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji OKI,
1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK (Milik korban) . 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol (milik pelaku) hp realme warna biru (milik korban)
hp Vivo warna biru hitam (milik pelaku) senjata tajam pisau bergagang kayu bersarung kulit ( milik pelaku) uang 700 (tujuh ratus ribu rupiah) milik korban ,gazibu (penutup wajah) warna hitam motip tengkorak kain perca (untuk mengikat leher korban) satu buah kabel pengikat korban.ucapnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir sebanyak 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya ke (2) dua pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Mesuji oki guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Kapolsek Mesuji OKI AKP. BAMBANG WIYONO, SH) tutupnya (sadam)
0 Komentar