Breaking News

Pekerjaan Dinas PUPR Tubaba, Kabid: Kami Sudah Siap Segala Konsekuensinya

Tubaba - Dalam kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba sudah siap segala Konsekuensinya.

Melalui WhatsApp, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba M. Iwan Setiawan Ismed Balaw menjelaskan bahwa dalam keputusan penetapan ruas (jalan) merupakan keputusan Sekretaris.

"Keputusan penetapan ruas yang ditangani itu merupakan keputusan Dinas, untuk jelasnya sebaiknya melalui pak Sekretaris, karena beliau yang memutuskan saat pak Kadis kemarin cuti", jelas Iwan. (24/11/2023).

Disisi lain, Sekretaris Dinas PUPR Tubaba, Sadarsyah membenarkan dalam penetapan dan keputusan ruas kegiatan Dinas PUPR Tubaba.

"Ok", ungkap Sadarsyah selaku Pejabat Pemerintah Kabupaten Tubaba.

Pada saat ditemui diruangnya Tim Media, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, M. Iwan Setiawan Ismed Balaw berharap kepada rekan-rekan media tolong pemberitaan yang bagus-bagus.

"Saya harap kepada rekan-rekan media tolong terkait pemberitaan yang bagus-baguslah", harap Kabid Bina Marga.

Ia menambahkan, "Kami disini sudah susah payah merencanakan, menganggarkan, melaksanakan. Jadi baiknya kita saling support. Karena kami duduk di PUPR ini sudah siap dengan segala konsekuensinya", cetusnya.

Diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maksud dari konsekuensi adalah akibat, hasil, impak, atau pengaruh dari suatu perbuatan.

Dari pernyataan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menanggapi terkait sudah siap dengan segala konsekuensinya.

Pendiri ORMAS JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi sangat senang dengan pernyataan seorang pejabat publik mengatakan sudah siap dengan segala konsekuensi atau resikonya.

"Ia kita tunggu saja, dari pernyataan beliau dengan sudah siap segala konsekuensi ataupun resikonya", ungkapnya.

Berita sebelumnya.
Mendukung Program dan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Mewujudkan Kontrol Sosial, Kritik, Koreksi dan Saran Terhadap Pemerintah.

Organisasi Masyarakat (ORMAS) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) memantau pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari pantauan Tim JERAT bahwa pekerjaan Dinas PUPR Tubaba dengan kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Penumangan Baru Rw 02 Rt 09 yang dimenangkan oleh CV. Windi Jaya Putra, dengan Nomor NPWP 02.897.496.2-326.000 senilai kontrak Rp.148.105.000,-.

Dikonfirmasi kepada salah satu pekerja dilapangan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ia tidak memiliki BPJS dari Pihak Ketiga dan tidak diberikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak adanya pengawasan dari pihak ketiga maupun Dinas PUPR.

"Saya tidak tau SBU, saya disini selaku pekerja menyirami aspal mas, kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan saya belum ada dan untuk K3 tidak ada, biasanya yang ada pekerjaan provinsi kalau kegiatan lingkungan (Dinas PUPR Tubaba) semuanya tidak ada", ungkapnya.

Ia menambahkan, "Pengawas namanya Agus, dari pagi sampai sekarang tidak ada, kalau gaji saya sebesar seratus ribu rupiah, biasanya dua sampai tiga selesai pekerjaan ini", jelasnya.

Ditanyakan ke pihak pekerja sebelum mengerjakan di Tiyuh Penumangan Baru dilokasi mana saja pekerjaannya, "Sebelumnya di Tiyuh Mulya Kencana, Kagungan Ratu dan Penumangan Baru", katanya.

Pendiri ORMAS JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi meminta pihak Inspektorat, DPRD dan APH Tubaba untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan.

"Saya meminta kepada pihak Inspektorat, DPRD, APH Tubaba untuk melakukan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pihak ketiga yang dimenangkan atau ditetapkan oleh Dinas PUPR Tubaba yang diduga adanya persekongkolan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan", pinta Sandi.

Lanjutnya, "Dengan adanya salah satunya yang ditemukan Tim JERAT, diduga beberapa kegiatan Dinas PUPR Tubaba adanya persekongkolan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa", cetus Sandi.

Diketahui bahwa CV. Windi Jaya Putra, dengan Nomor NPWP 02.897.496.2-326.000 pada tahun 2023 memiliki paket pengadaan barang dan jasa dengan metode E-purchasing dan Pengadaan Langsung serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang baru ditetapkan pada tanggal 01 Agustus 2023.

Beberapa Pengadaan Kontruksi Dinas PUPR Tubaba yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV. Windi Jaya Putra, sebagai berikut:

1. Peningkatan Jalan Lingkungan Kagungan Ratu Suku 03, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

2. Peningkatan Jalan Lingkungan Mulya Kencana Suku 02, senilai pagu Rp.200.000.000,-.

3. Peningkatan Jalan Lingkungan Penumangan Baru RW 02 RT 09, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

4. Peningkatan Jalan Lingkungan Tunas Jaya Suku 04 RT 18, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

Dihubungi melalui telepon bahwa pihak pengawasan dari kegiatan tersebut tidak ada respon terkait dugaan adanya Persekongkolan dan kegiatan melanggar peraturan perundang-undangan. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com