IL Lampung Utara - Wartawan diduga tersangka penipuan dan penggelapan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Minggu (11/09/2022).
Diduga tersangka yang bernama Ahmad tersebut sebelumnya melakukan tindakan penipuan kepada pihak SMAN 1 Abung Barat sebesar Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, kali ini pada Minggu (11/09) Ahmad tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara sekira pukul 11.20 WIB.
Tersangka diamankan atas laporan korban pihak SMAN 1 Abung Barat yang dipimpin oleh Ratna Dewi dan pihak GS88 yang dipimpin oleh Deferi Zan.
Laporan tersebut dilakukan pada Jumat (09/09/2022) dengan nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
"Tersangka kita amankan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di SMAN 1 Abung Barat," jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Saat ini Ahmad telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
0 Komentar