Breaking News

Tak kuat Menahan Nafsu, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak kandungnya Sendiri


IL Pringsewu - Sungguh perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan MSO (48) warga wilayah Pringsewu, yang tega melampiaskan hawa nafsu birahinya dengan mempersetubuhi Mawar (nama samaran) usia 12 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan kurun waktu sejak Juni 2021 hingga Mei 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pringsewu  AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dalam Konferensi Pers, Sabtu (30/7/2022). 

Namun demikian dengan adanya kejadian kasus persetubuhan terhadap anak ini Kapolres berharap tidak terulang kembali.
 "Harapan kami kedepan ini tidak terjadi lagi, tentunya nanti bisa saling komunikasi tidak hanya  sampai disini. Kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap tersangka, kedepan kami akan lakukan langkah  berkomunikasi dan kordonasi terhadap pihak terkait supaya hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kabupaten pringsewu," ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres memaparkan dari awal mendapat informasi hingga ke pengembangan sampai dengan penangkapan tersangka.
"Kita mendapat informasi tentang adanya dugaan persetubuhan terhadap anak dan kita pastikan bahwa kejadian itu terjadi. Kemudian untuk tersangka kita sudah amankan yaitu MSO yang tidak lain merupakan ayah kandung dari korban Mawar (nama samaran).  Kejadian tersebut terjadi di wilayaha Pringsewu tidak hanya satu kali namun berupang kali. Kejadian antara bulan Juni 2021 sampai Mei 2022 dalam satu hari tersangka ini bisa menyetubuhi si korban lebih dari satu kali ini sangat miris," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.

Kapolres melanjutkan, "ternyata dalam rentan waktu kurang lebih satu tahun tersangka melakukan tindakan persetubuhan tersebut , motif yang dilakukan tersangka adalah yang bersangkutan memang posisinya berpisah dengan istri sementara  sang anak ini ikut dengan si pelaku.  Modus atau cara yang dilakukan adalah tersangka memerintahkan anaknya masuk dalam kamar dimana di rumah tersebut tinggal berdua kemudian mengunci kamar kemudian melakukan pengancaman terhadap sang korban dengan menggunakan sebilah pisau atau ancaman fisik lainya sehingga korban dalam tekanan dan mematuhi perintah dari tersangka. Untuk tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,"terang Kapolres.

AKBP Rio Cahyowidi juga menyampaikan "untuk korban kita juga sudah berkomunikasi dengan dinas Sosial ,PPA kabupaten untuk memberikan traumahilin kepada korban muda mudahan korban tidak terlalu terganggu psikisnya dan bisa melanjutkan hidup seperti biasa," jelasnya.
Namun selain dari pada itu ada satu hal lagi perbuatan yang membuat lebih mirisnya lagi, ternyata ada dugaan selain melakukan aksi persetubuhan dengan anak kandungnya tersangka ini juga menjual anak kandungannya itu pada orang lain dengan dalih untuk bayar hutang, seperti yang dikatakan oleh Kapolres Pringsewu saat Konferensi Pers ini.
"Ada keterangan juga dari korban, korban menyampaikan bahwa dirinya sempat dijual oleh tersangka ini dengan modus atau dengan alasan bahwa yang bersangkutan ini berhutang  kepada kawannya. Untuk kepastiannya kami masih dalami untuk alat bukti yang cukup, bila terpenuhi maka akan kami lapis dengan undang-undang perdagangan manusia. 

Menurut keterangan korban sudah terjadi hanya kita belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Sampai saat ini tersangka masih kita jerat dengan persetubuhan anak dibawah umur, tapi pada saat nanti kami memiliki alat bukti yang cukup tentunya akan kami lapis dengan undang - undang perdagangan manusia," pungkas AKBP Rio Cahyowidi. 

MSO mengatakan  kejadian terjadi karena khilaf dan  merasa menyesal. "Iya saya khilaf, saya menyesal dan saya minta maaf pada keluargaku jika diberikan umur panjang dan bisa bertemu keluarga lagi tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya. (Rhn)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com