IL Pesisir Barat - Diduga rawan akan pencatutan nama dalam kepengurusan Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek secara mandiri Nomor Induk Kependudukan - Kartu Tanda Penduduk (NIK - KTP) Melalu laman Resmi KPU.
Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat melalui Devisi Teknis Ramzi Mengatakan Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU - RI) Telah membuka website khusus untuk seluruh warga negara indonesia terkait kepesertaan ataupun keanggotaan didalam partai politik (Parpol) yakni di https://infopemilu.kpu.go.id laman tersebut masyarakat dapat NIK KTP Untuk memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan parpol di indonesia.
Jika nama masyarakat tercatat tampa sepengetahuan yang bersangkutan maka individu dapat langsung memberikan laporan secara online dengan mengisi form formulir yang telah di sediakan oleh KPU RI dihalaman website https://helpdesk.kpu.go.id atau bisa langsung hadir memberikan tanggapan ke KPU dimasing - masing wilayah dan nantinya akan dipandu oleh tim help desk yang telah disediakan.
Lanjut, Ramzi hingga hari ini KPU Kabupaten Pesisir Barat sudah mencatat sebanyak tiga masyarakat yang pernah melakukan konsultasi untuk melaporkan NIK KTP nya terdapat dalam keanggotaan parpol tampa sepengetahuan yang bersangkutan, Pungkasnya. (*)
0 Komentar