IL Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Kamis, (18/08/2022)
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 592 / VIII / 2022 / SPKT.UNITRESKRIM / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 17 Agustus 2022, Pelapor melaporkan 2 pelaku terduga SR (33) dan AR (48) warga Dusun Kota Tengah Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan S.H.,M.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Anggota reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Lampung Barat mendapatkan infromasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenjs togel yang dilakukan oleh 2 Pelaku terduga SR (33) dan AR (48)," Terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota RESKRIM POLSEK PESISIR TENGAH POLRES LAMPUNG BARAT yang di pimpin oleh IPDA KASIYONO,SE melakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar bahwa pelaku telah melakukan perjudian togel sehingga dilakukan penangkapan.
"Pada hari Selasa tangga 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan bandar judi togel yang berada di Dusun Kota Tengah Pekon Wa Sindi Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Barat. petugas mendatangi rumah pelaku terduga SR dan di dapati sedang melakukan permainan Judi Togel bersama dengan AR (selaku Peamasang) dan menemukan 1 Lembar kertas yg bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp. 23.000,- yang diduga digunakan oleh SR untuk Bermain judi togel. 4 lembar potongan kertas putih bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp. 19.000,- yang diduga digunakan AR untuk Bermain judi togel," jelas Kapolsek.
kemudian untuk kedua pelaku terduga SR (33) dan AR(48) beserta barang bukti dibawa ke Polseek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat guna Penyidikan lebih lanjut. (*)
0 Komentar