Breaking News

MPC Pemuda Pancasila Mengecam Aksi Kepala Sekolah SMP Bina Desa

IL Tubaba - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru mengunakan Bendera Merah Putih.

Ketua MPC PP Kabupaten Tubaba Roni, S.IP mengatakan bahwa bendera pusaka merah putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia adalah Sang Merah-Putih. Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", ungkapnya.

Roni, S.IP juga mengecam tindakan oknum Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru yang merendahkan kehormatan bendera merah putih.

"Kami (PP) mengecam oknum Kepala Sekolah yang telah merendahkan kehormatan bendera Negara yang telah di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan", kecamnya. 

Lanjutnya, "Dengan merendahkan kehormatan Bendera merah putih yang digunakan untuk alat kekerasan, di pasal 66 UU nomor 24 Tahun 2009 jelas adanya pidana penjara nya", kata Roni. 

Dikutip UU Nomor 24 tahun 2009, pasal 66 berbunyi: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Kemudian, Roni, S.IP berharap pihak kepolisian untuk menuntaskan secara profesional dan proporsional masalah tersebut, dikarena sudah merendahkan nama bendera Negara Republik Indonesia.

"Kami mendukung Polres Tubaba menuntaskan secara profesional dan proporsional tindakkan oknum Kepala Sekolah tersebut", pungkasnya. (Angga)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com