IL Tubaba - Menindak lanjuti peristiwa kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beri tanggapan.
Ketua LBH tubaba Ari Tantaka, SH mengatakan dalam hal tersebut ia mengamati ada 2 konteks permasalahan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah dan sudah masuk persoalan hukum.
"Yang pertama oknum guru ini diduga melakukan pemukulan terhadap muridnya yang bisa menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka terhadap korban, jika terbukti bisa dikenakan pasal undang-undang yang diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014"ungkapnya
Yang berbunyi "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak"geramnya
Sementara itu untuk sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014"imbuhnya
Selanjutnya, "Konteks yang kedua tentang cara oknum guru itu melakukan pemukulan murid, menggunakan benda tumpul yang ada bendera merah putih, jika dengan sengaja bisa dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan"bebernya
Yang artinya "setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"ungkapnya
tambahnya"Karena ini sudah di bawa keranah hukum oleh keluarga, maka kita serahkan sepenuhnya dab berharap kepada pihak berwajib(Polres tubaba)untuk menindak lanjuti persoalan laporan ini sampai tuntas"tuturnya (Angga)
0 Komentar