IL Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Senin ( 27/06/2022).
Penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT , Tanggal 09 April 2022. Sebagaimana diketahui bahwa Pada hari Jum'at, tanggal 08 April 2022 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap 2 orang Anak di bawah umur dengan inisial ( EL ) dan ( WS ) yang masih siswi kelas 2 SMP.
Pelaku sempat melakukan perbuatan pencabulan di Gubuk yang berada di Kebun Sawit Km 14 Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Perbuatan tersebut di lakukan oleh 2 orang Tersangka yaitu inisial ( SR ) dan ( ZS ) dengan cara pelaku SR memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) (EL), sedangkan pelaku (ZS) memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) ( WS ).
Akibat kejadian tersebut para korban anak mengalami trauma dan melakukan Visum di Puskesmas terdekat kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Dalam melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh IPDA Riswanto, S.H sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengkunat berserta Anggota Pos Selendang Mayang Polsek Bengkunat Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial ZS (29) Sedang berada di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku berinisial (SR) masih dalam penyelidikan. Ungkap “ Kanit Reskrim Polsek Bengkunat memdampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Juni rosiwan,SE. (*)
0 Komentar