IL Tubaba - Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Nomor Print-01/L.8.18/Fd.1/04/2022 tanggal 25 April 2022.
Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan ditetapkan menjadi tersangka. Rabu, (15/6/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rudi Iskonjaya, SH., MH., mengatakan, "Hari ini yang bisa diperiksa sebagai saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka", jelasnya.
Rudi menambahkan bahwasanya dalam penetapan tersebut masih diperiksa intensif oleh Jaksa Penyidik Kejari Tulang Bawang.
Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Rudi Iskonjaya, SH., MH., mengungkapkan pada waktu dekat Kejari Tulang Bawang akan menetapkan tersangka terkait penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Panaragan.
"Kami dalam waktu dekat menetapkan tersangka", ungkap Rudi. (Sandi/AWASI)
0 Komentar