IL Tubaba - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung kembali memberikan Surat Panggilan Saksi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Nomor Print-01/L.8.18/Fd.1/04/2022 tanggal 25 April 2022.
Dalam Surat Pemanggilan Saksi tersebut. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meminta kedatangannya kembali pada hari Kamis, (19/5/2022) pukul 09.00 Wib. Dengan menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rudi Iskonjaya, SH., MH.
Narasumber yang tidak ingin disebut, mengatakan bahwasannya Penyelidikan Kejari Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan atau Penyimpangan sudah proses mendalam.
"Sudah mendalam bang, Faktanya Kejari sudah beberapa kali memanggil saksi dari Aparatur Tiyuh maupun dari Pemda", ungkapnya.
Kemudian, pada hari esok Kamis, 19 Mei 2022. Kejari Tulang Bawang kembali memanggil beberapa Aparatur Tiyuh Panaragan untuk mendengarkan dan di periksa kembali.
Surat Pemanggilan sebagai Saksi, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan. Sebagai berikut :
"Ketua BPT, Wakil BPT, Anggota TPK (2 Orang) dan Operator Tiyuh Panaragan", tutupnya.
Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat pada saat dikirimkan berita melalui Whatsapp terkait permasalahan Tiyuh Panaragan mengatakan, "Iyaa, lanjut tingkat penyelidikan adinda", kata Inspektur Perana. Rabu,(11/5/2022).
Ditambahkan Irban V Inspektorat Tubaba Muslim mengungkapkan, "Satu tangga lagi, ya sabar adinda tunggu proses', tutupnya. (Sandi/AWASI)
0 Komentar