Breaking News

Jadi Pemimpin Siap Dikritisi atau Hujatan Publik


IL AWASI - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh Negara melindungi setiap warganya, termasuk hak kebebasan berpendapat merupakan kegiatan yang sah didepan hukum. 


Kebebasan berpendapat didalam HAM, universal declaration of human rights atau deklarasi hak asasi manusia 1948 dalam pasal 19 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas. Dan juga diatur didalam UUD 1945.


Kebebasan berpendapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Undang-undang adalah hak untuk berpendapat, menyatakan pikiran dan berserikat (UUD 1945 pasal 28 E,F), ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".


Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”. 


Kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan UU No, 9 tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan diliindungi oleh negara, selain itu Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam pasal 14, 23, 24, dan 25, yang menyatakan perlindungan dalam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat maupun menyampaikan informasi.


Mantan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung dan Alumni Universitas Muhammadiyah Lampung Fakultas Psikologi, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwasanya menjadi pemimpin harus siap segalanya. Termasuk siap dikritik ataupun dihujat oleh publik.


Menurut Sandi, Pejabat Pemerintahan sebagai wilayah publik seharusnya tidak mempermasalahkan adanya kritik masyarakat secara membangun.


"Pemimpin harus siap diapakan saja, dihujat, atau dikritik. Pemimpin harus siap menanggung segalanya. Karena begitulah kodrat menjadi seorang pemimpin, suka atau tidak suka".


Lanjutnya, Sandi yang juga CEO dari Mediapanglima.com, Brantastuntas.com dan ILampung.com serta Pendiri Aliansi Wartawan Siger (AWASI) ini, bahwasanya seorang pemimpin yang tak siap dikritik, berarti tidak sadar sedang menjalankan amanat publik. Jabatan publik itu harus menerima kritik jika tidak sesuai dengan harapan publik.


“Ibaratnya, semakin tinggi pohon semakin kencang angin menerpa. Bila tak siap diawasi dan diingatkan, jangan jadi pemimpin".


Disampaikan Sandi, Siapa pun yang menjadi pejabat, punya tugas dan tanggungjawab harus selalu siap dan membiasakan diri untuk dikritik maupun di-bully oleh publik. 


"Adanya Positif and Negatif. Jangan lupa seorang pejabat pemerintah siap juga dikontrol oleh Pers, Lembaga Masyarakat, dan rakyatnya. Yang penting, yang pegang kekuasaan itu harus bisa kontrol dirinya sendiri,” jelasnya. 


Ia menegaskan bahwa kritik merupakan proses demokrasi dalam bernegara dan sudah ada sejak dulu.


”Kritik itu bukan hal baru. Kalau berada di wilayah publik maka dia harus siap untuk menjadi kotak pos kritik dari siapa pun,” paparnya.


Ia juga menjelaskan, berbagai kritikan selama ini merupakan konsekuensi sebagai seorang pemimpin dalam setiap kebijakan yang diambil.


”Bila ungkapan disampaikan dengan akademik, baik saja. Bila ungkapan kritik diungkapkan secara kasar itu ekspresi kemampuan dia (Pengkritik) dalam mengungkapkan,” tambahnya.


Lanjutnya, Sandi menyampaikan, Setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat dan berhak mengkritik. Dan kalau berada di ranah publik harus mau dikritik, bahkan dicaci maki pun harus juga siap.


“Di wilayah publik jangan minta dipuji saja. Karena itu prinsipnya sama, dicaci tidak tumbang, dipuji tidak terbang".


Terakhir menurutnya,  "Undang-undang yang melindungi tentang kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Asasi Manusi yang dijamin, tetapi belakangan ini kebebasan berpendapat terkadang hanya masih wajar kritik untuk membangun yang dilakukan oleh rakyat tapi kerap kebebasan berpendapat mengalami penyempitan ruang publik baik itu lisan, maupun tulisan", pungkasnya.(*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com