IL Lampung Timur - Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 31 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi Pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan Pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Namun kenyataannya, salah satu Pihak Sekolah SMAN 01 Raman Utara, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah melakukan pemotongan bantuan siswa miskin dan menahan ijazah muridnya.
Atas perihal dugaan adanya pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak Sekolah SMAN1 Raman Utara tersebut, yang disampaikan oleh wali dan muridnya secara langsung kepada awak Mediapanglima.co saat ditemui di rumahnya. Senin, (3/5/2021).
Dalam penyampaian murid dan wali nya yang enggan disebutkan namanya, bahwa saat menerima bantuan yang di salurkan oleh Pemerintah Pusat untuk bantuan siswa yang tidak mampu sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pertahunnya.
"Namun bantuan tersebut yang di terima hanya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisa dari bantuan itu diambil oleh pihak Sekolah SMAN1 Raman Utara, dan untuk keterangan atas pemotongan dana bantuan nya pun tidak jelas atas kegunaan nya untuk apa", ungkapnya.
Lanjut wali dan murid nya, untuk cara pengambilan bantuannya pun yang menerima dari pihak Bank nya adalah guru dari pihak Sekolah SMAN 1 Raman Utara secara langsung, dan untuk pemotongan uang bantuan nya itu tidak ada keterangan dan penjelasan atas kegunaannya.
"Bahkan ijazah anak kami pun masih di tahan oleh pihak Sekolah SMAN 1 Raman Utara, dikarenakan belum melunasi tunggakan pembayaran Sekolah, sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)", ungkapnya.
Selang kemudian kembali awak Mediapanglima.co temui salah satu wali dan murid Sekolah SMAN 1 Raman Utara, yang berinisial ML, bahwasanya membenarkan ada nya pungutan untuk pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per tahun nya, dan perlu di ketahui untuk pengambilan ijazah nya pun harus bayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) baru bisa menerima ijazah tersebut, jelas ML.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah, dan /atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (Tim)
0 Komentar