Breaking News

BPBD Lampung Timur Pelanggar UU Pers


IL Lampung Timur - Profesi para Jurnalistik, Reporter dan Wartawan secara hukum dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja dipidanakan.


Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers, karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers.


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.


Pelanggar tindak pidana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Namun fakta dilapangan masih saja ada pelanggaran UU Pers di Kabupaten Lampung Timur di Dinas Badan Penanggulangan bencana daerah (BPBD).


Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, diduga meminta dan mengadu kepada Sayuti selaku Security keamanan kantor untuk mengusir wartawan saat menjalankan tugas dari ruang kantornya. Selasa (13/04/2021).


Natari selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD di komplek Pemda Kabupaten Lampung Timur, selain meminta agar supaya Security keamanan kantor mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas, saat konfirmasi menanyakan penyelewengkan anggaran dana belanja jurnal surat kabar umum dan majalah tahun 2021.


Perlu di ketahui, atas kejadian tersebut pada saat wartawan dari Mediapanglima.co sedang konfirmasi kepada Kasubag Perencanaan BPBD Lampung Timur, tiba-tiba masuk lah Sayuti ke ruangan tersebut dan meminta kepada wartawan yang sedang bekerja untuk keluar dari dalam ruangan tersebut.


"Dengan alasan kehadiran kamu disitu mengganggu ketenangan para pegawai ASN yang sedang bekerja, dan hal tersebut atas dasar laporan dari Natari yang disampaikan terhadap Sayuti bahwa kehadarin kalian selaku wartawan Natari merasa di resahkan", ungkap Sayuti selaku Security.


Masih lanjut nya, "Kalau kamu orang mau konfirmasi jangan disini cari tempat lain karna ini ruang kerja, dan saya juga punya hak disini untuk mengalangi kalian karna saya di sini sebagai Security dan sebagai keamanan kantor ini", katanya.


Dan perlu diketahui kembali, saat Sayuti di minta keterangan oleh awak media terkait atas surat perintah tugas yang menyebutkan bahwa dirinya adalah sebagai keamanan kantor BPBD tersebut, Sayuti menjawab dengan kata-kata dan ucapan yang kasar dengan jawaban kenapa kamu nanya saya", kasarnya.


Lanjut Sayuti, "Dan kamu gak punya hak tanya saya apa lagi nanya Surat tugas saya, mau saya punya surat perintah tugas, mau gak bukan urusan kamu, dan kalau kamu berbicara tentang undang-undang dan peratur saya gak tau, dan saya juga gak paham, karna saya orang bodoh dan apa yang kamu sampaikan terhadap saya, apa lagi tentang undang-undang Pers percuma kamu jelasin dengan saya, karna saya sama sekali tidak memahami nya, karna itu bukan bidang saya, jadi tolong jangan ganggu para pekerja di sini", pungkasnya. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com